Sekilas tentang Pendidikan Profesi Guru (disertai file PDF Draft Panduan PPG dan naskah akademik PPG)



Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU-GD) menyatakan bahwa: (1) guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik (Pasal 2), (2) guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8), (3) kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, diperoleh melalui pendidikan profesi (Pasal 10).

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan profesi guru prajabatan yang rencananya akan dimulai secara bertahap pada tahun 2009, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: (1) Pada tanggal 7 Desember 2007 di Hotel Jayakarta, Jakarta diadakan seminar terbuka tentang pendidikan profesi guru yang dihadiri oleh para pakar pendidikan. (2) Untuk menampung masukan pada butir (1) dan merumuskan sosok pendidikan profesi guru, telah disusun suatu tim yang terdiri dari sejumlah pakar pendidikan yang mulai bekerja sejak awal tahun 2008. (3) Untuk menyempurnakan konsep tentang pendidikan profesi guru, tim telah berdiskusi dengan beberapa pakar pendidikan dan perwakilan Rektor LPTK Negeri, Rektor LPTK swasta dan Forum Dekan FKIP.
Sampai dengan saat ini tim tersebut telah menghasilkan draf Permendiknas, Naskah Akademik, dan Rambu-rambu Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru.


Unduh draft Panduan PPG di sini


Unduh Naskah Akademik PPG di sini

1 komentar:

Maaf pak tanya,
1. peserta PPG itu dari yang sudah menjadi guru atau umum yang sesuai dengan bidangnya?
2. bisakah misalnya mahasiswa nonkependidikan langsung mengikuti PPG melalui transfer sperti D3 ke S1?
3. kapan mulai pendaftaran program tersebut?
terima kasih sebelumnya..
blognya keren pak.